Sejak awal tahun 2020, seluruh dunia bersama-sama berjuang untuk menanggulangi wabah virus Corona atau yang biasa disebut dengan COVID-19. COVID-19 sendiri pertama kali ditemukan di Wuhan, China. Semenjak saat itu COVID-19 menyebar ke hampir seruruh Negara di dunia ini termasuk di Indonesia. Di Indonesia sendiri, pasien pertama COVID-19 diumumkan pada pertengahan bulan Maret. Sudah hampir 4 bulan lamanya seluruh kegiatan terhenti semenjak wabah COVID-19 masuk ke Indonesia.
Selama empat (4) bulan ini seluruh kegiatan dan aktifitas terhenti. Hampir di segala sektor terhenti seperti Pendidikan, seluruh kegiatan belajar mengajar dipindahkan menjadi PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) atau Daring (Dalam Jaringan). Ini juag terjadi di sektor perekonomian, seluruh karyawan bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home). Hanya ada beberapa sektor yang masih diizinkan untuk beraktifitas dengan mengacu pada beberapa standar protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku. Salah satunya adalah sektor kesehatan, bahan pokok dan makanan, jasa pengiriman dan juga obat-obatan. Dari data terakhir jumlah kasus penderita COVID-19 sudah dalam tahap yang memperihatinkan. Dengan rincian jumlah kasus yang teridentifikasi sejumlah 39.294 kasus, dirawat 21.973 orang, meninggal 2.198 orang dan 15.123 orang diantaranya dinyatakan sembuh (data terakhir pada tanggal 15 Juni 2020). Beberapa upaya dalam rangka menanggulangi wabah COVID-19 tengah dilakukan Pemerintah. Pada awal Juni ini, Pemerintah berencana membuka kembali beberapa sektor yang sempat terhenti dan menjalankan The New Normal untuk menanggulangi perekonomian bangsa. Ada beberapa sektor yang akan dibuka kembali, seperti kegiatan perekonomian. Aktifitas perkantoran akan dibuka kembali, beberapa Tempat Ibadah akan dibuka, pusat-pusat perbelanjaan (Mall) juga akan dibuka kembali. Tentunya dengan memperhatihkan dan menjaankan standar protokol kesehatan yang berlaku.
Berikut ini beberapa standar protokal kesehatan yang akan berlaki dalam masa The New Normal. Pertama, Pemakaian Masker. Ini sangat wajib bagi setiap orang yang akan beraktifitas diluar. Kedua, pengecekan suhu tubuh. Setiap tempat wajib memeriksa suhu tubuh bagi siapapun yang akan masuk ke suatu tempat termasuk perkantoran dan pusat perbelanjaan. Ketiga, melakukan Physical Distancing (jaga jarak). Setiap orang wajib menjaga jarak aman jika ingin beraktifitas diluar rumah. Beberapa tempat seperti Pusat Perbelanjaan (Mall) wajib memberlakukan peraturan ini. Dan yang terakhir adalah cuci tangan. Setiap tempat wajib menyediakan tempat untuk memcuci tanga. Kita diwajibkan mencuci tangan kita sebelum dan sesudah beraktifitas agar segala virus yang menempel pada bada kita hilan.beberapa protokol ini wajib dijalankan setiap instansi dan juga setiap individu yang akan menjalani aktifitas di masa The New Normal ini.